Aturan BI: Persetujuan Kredit Rumah atau Mobil Maksimal 70 Persen

PROPERTY BATAM news - Ditengah gencarnya pengembang swasta membangun dan memasarkan unit rumah baru, tiba-tiba Bank Indonesia memperketat aturan untuk penyaluran kredit konsumsi bagi calon nasabah. Aturan perketat ini, lebih meminta kepada pihak bank berhati-hati karena ancaman overheating ekonomi.

Dengan aturan ini, maka BI  mewajibkan loan to value (LTV) kredit otomotif dan properti maksimal 70 persen. Aturan lainnya, BI akan melarang penggunaan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka alias down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan BI akan merilis larangan itu dalam bentuk aturan atau surat edaran. Larangan ini sebenarnya lumrah. Kami menegaskan kembali agar tak timbul debat kusir.

Sasaran BI juga mempersempit peluang bisnis perbankan syariah, dengan menerapkan loan to value juga. BI mengindikasikan, ada beberapa bank memberi KTA untuk mengakali keterbatasan debitur memenuhi aturan LTV.

BI akan memeriksa bank secara langsung, dan melihat kepatuah bank dengan meneliti laporan yang mereka sampaikan.Bila menemukan pelanggaran, bank sentral akan memberi sanksi. Tapi, BI belum bersedia menyebutkan sanksi yang diberikan. Yang pasti, aturan ini akan berlaku untuk perbankan syariah dan bank umum. (kn/pbcom) Aturan BI: Persetujuan Kredit Rumah atau Mobil Maksimal 70 Persen

email
VN:F [1.9.17_1161]
Rating: 5.0/5 (1 vote cast)
VN:F [1.9.17_1161]
Rating: +1 (from 1 vote)
Aturan BI: Persetujuan Kredit Rumah atau Mobil Maksimal 70 Persen, 5.0 out of 5 based on 1 rating

Baca Juga: