8 Langkah Jika Anda Urus Sertifikat HGB Ke SHM
PROPERTY BATAM news – Cicilan rumah Anda akan segera berakhir di Bank, dan apakah rumah anda masih berstatus sertifikat hak guna bangunan (HGB). Maka bersegeralah mengurusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Jika Anda berpikir untuk mengurus ini sulit, memang adanya terutama bagi yang tidak mengerti. Tapi, setelah membaca penjelasan ini, maka Anda termotivasi bisa mengurus sendiri.
Peralihat ini SHG ke SHM itupun telah diatur melalui Keputusan Menteri Negara atau Kepala BPN No 6 tahun 1998. Keuntungan dari status SHM tentunya lebih tinggi ketimbang HGB. HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Masa berlaku HGB, harus diperpanjang dan tentunya memerlukan biaya. Sementara SHM tak terbatas waktu.
Tertarik, simak penjelasan dan langkah-langkah dibawah ini yang dikutip dari situs on-line properti di Indonesia :
1. Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada Kantor Pertanahan di wilayah tanah itu berada.
2. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Sebagai langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal, dengan meng-copy sertifikat HGB.
3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sertifikat ini perlu Anda siapkan. Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.
4. Fotokopi identitas diri. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.
5. Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
6. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy untuk beberapa lembar. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.
7. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp800.000. Perlu diingat, angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp60 juta. Tangerang sebesar Rp50 juta dan Bekasi sebesar Rp30 juta.
8. Atau praktisnya Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya Anda harus siapkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk jasa notaris itu.(pbcom) 8 Langkah Jika Anda Urus Sertifikat HGB Ke SHM
Baca Juga:
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
-
Muliadi_njono

